Tanpa SKCK, Kartu Kuning, dan Surat Keterangan Sehat
Syarat Adm CPNS 2014 Dihapuskan
Sabtu, 07-06-2014 | 10:08 WIB | 1267 klik
Jakarta, Padek—Persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS dicap
ribet dan rumit. Bahkan banyak yang menyebut, konsentrasi calon pelamar
sudah habis untuk menyiapkan tetek bengek persyaratan mengikuti ujian
calon abdi negara. Mulai tahun ini pemerintah mengepras sejumlah
persyaratan administrasi (adm) pendaftaran tes CPNS.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman
mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar
SKCK (surat keterangan catatan kebaikan), surat keterangan sehat, dan
kartu kuning.
SKCK selama ini diterbitkan oleh satuan Intelkam
Polres. Tetapi untuk mendapatkannya, pemohon harus mendapatkan surat
pengatar dari Polsek.
Masyarakat tentu banyak yang mengeluh,
karena lokasi Polres umumnya ada di pusat kabupaten atau kota. Sedangkan
tempat tinggal calon pelamar CPNS tersebar hingga ke pelosok kabupaten
dan kota.
Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal
yakni Rp 10 ribu/nama dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak)
Polri. Tetapi karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, maka uang
yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar. Misalnya pada tes CPNS
2013 lalu, tercatat jumlah pelamar mencapai 1,6 juta orang lebih. Itu
artinya uang dari SKCK pelamar tes CPNS minimal terkumpul Rp 16 miliar.
Penghapusan ini tentu membuat pundi-pundi keuangan Polri berkurang.
Persyaratan
lain yang dihapus adalah lembar kartu kuning atau surat keterangan
pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi
kabupaten dan kota.
Pengurusan kartu kuning ini menjadi hak
pemerintah daerah. Aturannya tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu
kuning ini. Tetapi umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya.
Nominalnya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sedangkan
surat keterangan sehat ini diterbitkan dokter pemerintah. Tidak ada
aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat ini.
Dalam praktiknya aroma pungli diduga juga terjadi dalam pengurusan surat
keterangan sehat ini.
Herman menuturkan, pemangkasan aneka
persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS itu bermaksud supaya calon
peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian.
Seperti
tes tahun lalu, materi ujian terdiri dari wawasan kebangsaan,
karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. "Mereka tidak perlu
disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan
administrasi," katanya kemarin.
Herman menuturkan, ketiga
persyaratan administrasi itu sifatnya dihapus dalam skema pendaftaran
pelamar tes CPNS. Tetapi ketika mereka diterima mencai CPNS, wajib
melampirkan surat keterangan sehat, SKCK, dan kartu kuning tadi.
"Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini
bagian dari reformasi birokrasi," ujarnya.
Menurut Herman,
dipangkasnya persyaratan administrasi itu tidak akan mengurangi kualitas
seleksi CPNS baru. Sebab, selama ini kelulusan peserta ujian murni
ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian.
Dengan
penghapusan tiga syarat administrasi tadi, Harman memprediksi pelamar
tes CPNS tahun ini bakal membludak. Tetapi dia memastikan tes CPNS tetap
sesuai skenario awal yakni menggunakan computer assisted test (CAT).
Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal ujian di kertas
lembar jawaban. Tetapi mereka mengerjakan langsung di komputer yang
terhubung langsung ke server panitia seleksi.
Herman menuturkan
seluruh usulan kuota CPNS baru dari instansi pusat maupun daerah sudah
mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya usulan ini akan digodok dan
ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi. Herman mengatakan,
kebutuhan bidang pekerjaan yang paling banyak masih tetap tenaga
pendidik, tenaga medis, serta tenaga penyuluh pertanian dan sejenisnya.
Rencananya
tes CPNS 2014 digelar antara Juni-Juli. Kuota yang disiapkan mencapai
100 ribu kursi. Sebanyak 5 ribu di antaranya dibuka untuk pelamar lintas
disiplin ilmu.
Gaji PNS Dibenahi
Di sisi lain, pemerintah
terus mematangkan skema gaji PNS. Sekretaris Jenderal Kementerian
Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan, Kemenkeu dan KemenPAN-RB
tengah membahas rencana penerapan skema single salary system atau sistem
penggajian tunggal.
Artinya, PNS hanya akan mendapatkan gaji
pokok yang lebih tinggi ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan. Gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya, sementara
tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja akan berbeda-beda.
Berbagai
insentif yang diberikan terkait pelaksanaan pekerjaannya nanti akan
dihilangkan, seperti insentif kepanitiaan lelang dan uang saku rapat.
"Intinya,
PNS yang kinerjanya baik akan mendapat tunjangan kinerja yang lebih,"
ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, kemarin (6/6).
Menurut
Agus, sistem remunerasi atau tunjangan kinerja diberikan berdasar
penilaian atas instansi atau Kementerian/Lembaga (K/L). Sehingga, PNS
yang berkinerja baik maupun yang berkinerja kurang baik dalam satu
instansi akan mendapat remunerasi yang sama.
Dengan sistem yang
baru nanti, maka penilaian akan dilakukan terhadap masing-masing
individu. "Ini penting untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur
pemerintah," katanya.
Agus menyebut, skema single salary system
akan menyelaraskan postur gaji PNS yang terdiri dari gaji pokok dan
tunjangan. Adapun tunjangan terdiri dari tunjangan kemahalan dan
tunjangan kinerja.
Nah, komponen tunjangan kinerja itulah yang
akan dicari formulanya agar bisa diterapkan pada seluruh PNS. Perbaikan
skema gaji PNS merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
(wan/owi/ken/jpnn)
Sumber: http://www.padangekspres.co.id/berita/51157/syarat-adm-cpns-2014-dihapuskan.html