Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi
Guru tak Fokus Mengajar
Sabtu, 28-06-2014 | 11:15 WIB | 239 klik
Airtawar, Padek—Macetnya pembayaran tunjangan sertifikasi
dapat mengganggu konsentrasi guru melakanakan tugas belajar mengajar. Pemko
Padang diminta segera memperbaiki pelayanan karena bisa berdampak pada
perbaikan mutu pendidikan sebagaimana tujuan dari tunjangan sertifikasi
tersebut.
Kepala Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumbar, Jamaris Jamna meminta Dinas Pendidikan
Padang memudahkan proses pencairan dana sertifikasi. Caranya, membantu para
guru untuk memenuhi persyaratan seperti kecukupan jam mengajar hingga
pengurusan Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemendikbud.
"Kalau SK Dirjen sudah
keluar, cairkan saja, jangan ditunda-tunda. Bagi yang belum keluar, berikan
pelayanan dan sikap yang baik serta jelaskan apa kendalanya," kata Jamaris
Jamna.
Dia menilai, kelalaian
Dinas Pendidikan akan berdampak pada mutu pendidikan. Sebab, waktu guru akan tersita untuk mengurus proses
pencairan tunjangan sertifikasi.
"Pencairan tunjangan
biasanya terkendala belum lengkapnya
database guru dari Dinas
Pendidikan. Namun, ada juga syarat telah lengkap, prosesnya masih dipersulit.
Ketika para guru bertanya, hanya diminta menunggu tanpa memperoleh informasi
terkait persyaratan yang kurang.
Padahal, dana ini menyangkut hajat dan kebutuhan dasar para guru.
Walaupun sebetulnya esensi sertifikasi bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar,
tapi peningkatan mutu mengajar sebagai pendidik," ujarnya.
"Hanya saja, karena
faktor kesejahteran guru di Sumbar yang belum terjamin, mau tidak mau, dana
tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar," tambahnya.
Karena itu, dia
meminta Disdik tidak mempersulit proses pencairan. "Tidak ada alasan dinas
menundanya. Apalagi, Kementerian Pendidikan telah me-
warning daerah yang
memperlambat pencairan dana tersebut. Bagi daerah yang coba-coba mempersulit
akan diperkarakan. Untuk itu, dinas pendidikan kabupaten kota harus segera
mencairkan," jelasnya.
Di sisi lain, dia
meminta para guru jangan sampai mengabaikan tugas karena tujuan menjadi guru
bukan sertifikasi. "Para guru juga harus melek teknologi. Persoalan
entry
data dan perbaikan data, sebetulnya dapat diselesaikan sendiri. Fasilitas untuk
itu telah disediakan oleh sekolah," ujarnya.
"Manajemen saja
sebetulnya. Kepsek harus tegas, jangan izinkan guru mengurus ketika jam
mengajar. Karena tugas itu dapat diwakili kepsek atau bidang tata usaha, atau
operator. Kepsek harus ciptakan manajemen seperti ini. Bertegas-tegas. Ketika
diurus kepsek atau tata usaha, dinas pun harus memberi pelayanan," papar
Jamaris Jamna.
Pengamat pendidikan
dari UNP, Z Mawardi menilai keterlambatan proses pencairan dana sertifikasi,
dapat memecah konsentrasi guru dalam mengajar. Sejauh ini, dia mengakui
implementasi dana sertifikasi kurang baik di Padang.
"Tujuannya mulia,
malah menjadi bumerang. Ada suasana tidak nyaman di sekolah, baik sesama
penerima maupun antara penerima dan yang tidak menerima," tururnya.
Untuk itu, dia
menyarankan agar Pemko Padang memberi perhatian khusus pada pemerintah daerah
terkait persoalan sertifikasi guru ini.
Mawardi juga
mengkritisi kebijakan Kurikulum 2013. Beberapa guru mata pelajaran yang awalnya
mendapat sertifikasi, di Kurikulum 2013 mata pelajaran tersebut tidak keluar.
"Padahal, ada syarat
24 jam mengajar dan sinergi antara jam ajar dengan sertifikat. Karena itu,
kalau uangnya sudah ada, jangan ditahan-tahan. Tidak ada alasan untuk menahan,"
tegasnya.
Diberitakan sebelumnya,
kinerja tim pengelola sertifikasi guru kembali dikeluhkan para guru calon
penerima. Mereka dikenai biaya hingga Rp 300 ribu dengan dalih untuk pengurusan
SK Dirjen Kemendikbud.
Terhadap hal itu, Wali
Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan sertifikasi guru tidak ada
pemotongan. "Para petugas yang mengurus itu telah digaji. Apabila terjadi
pemotongan dan pemungutan liar dalam pengurusan dan pencairan dana sertifikasi,
silakan lapor agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Semua Guru Bisa Sertifikasi
Sertifikasi guru sudah
dilaksanakan selama 8 tahun atau sejak tahun 2006 lalu. Besaran tunjangan satu
kali gaji pokok. Bila dulu persyaratannya sudah mengajar lebih dari lima tahun,
kini tidak berlaku lagi.
"Semua guru sudah bisa
mengajukan sertifikasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang
Dewata.
Persyaratan
sertifikasi guru harus terpenuhi jam mengajar 24 jam per minggu dan mengajar
sesuai sertifikat pendidikan.
Ruzamzaini, pengelola
sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, untuk triwulan 4
tahun 2013, guru yang mengajukan tunjangan profesi guru (TPG) 1.483 guru. Yang
lolos verifikasi 1.409 guru. Sisanya 74 permohonan tidak lolos verifikasi.
Ruzamzaini mengatakan,
74 permohonan TPG yang tidak lolos tersebut disebabkan tidak terpenuhinya
persyaratan.
"Kebanyakan guru
tersebut tidak mengetahui klasifikasi mendapatkan TPG, sehingga ketika SK
Dirjen tidak keluar, mereka protes. Tidak langsung klarifikasi ke Disdik," ujar
Alfian, Sekretaris Dinas Pendidikan Padang.
Indang Dewata
menambahkan, proses pencairan TPG tidaklah sama dengan proses pencairan gaji
bulanan. Prosesnya selama 15 hari kerja, dengan alur tim pengelola sertifikasi
guru memperoleh data dari semua operator di sekolah, yang mana tim tersebut
memverifikasi data berdasarkan klasifikasi TPG.
Data yang lolos
diusulkan Disdik ke Dirjen Kemendikbud. Apabila lolos verifikasi di Dirjen, SK
dikeluarkan dan diserahkan ke Disdik. Selanjutnya, SK tersebut diserahkan ke
Badan Kas Anggaran (BKA) dan BKA mencairkannya ke bank-bank yang ditunjuk untuk
ditransferkan ke rekening guru-guru.
"Saya
berharap, TPG ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi
keilmuan. Guru-guru tersebut bisa bersekolah lagi, atau mengambil pelatihan
untuk menambah ilmu agar kualitas siswa meningkat," ujar Indang.
(d/cr3)
Sumber: http://www.padangekspres.co.id/berita/51295/guru-tak-fokus-mengajar.html