Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi
Guru tak Fokus Mengajar
Sabtu, 28-06-2014 | 11:15 WIB | 239 klik
Airtawar, Padek—Macetnya pembayaran tunjangan sertifikasi
dapat mengganggu konsentrasi guru melakanakan tugas belajar mengajar. Pemko
Padang diminta segera memperbaiki pelayanan karena bisa berdampak pada
perbaikan mutu pendidikan sebagaimana tujuan dari tunjangan sertifikasi
tersebut.Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumbar, Jamaris Jamna meminta Dinas Pendidikan Padang memudahkan proses pencairan dana sertifikasi. Caranya, membantu para guru untuk memenuhi persyaratan seperti kecukupan jam mengajar hingga pengurusan Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemendikbud.
"Kalau SK Dirjen sudah keluar, cairkan saja, jangan ditunda-tunda. Bagi yang belum keluar, berikan pelayanan dan sikap yang baik serta jelaskan apa kendalanya," kata Jamaris Jamna.
Dia menilai, kelalaian Dinas Pendidikan akan berdampak pada mutu pendidikan. Sebab, waktu guru akan tersita untuk mengurus proses pencairan tunjangan sertifikasi.
"Pencairan tunjangan biasanya terkendala belum lengkapnya database guru dari Dinas Pendidikan. Namun, ada juga syarat telah lengkap, prosesnya masih dipersulit. Ketika para guru bertanya, hanya diminta menunggu tanpa memperoleh informasi terkait persyaratan yang kurang. Padahal, dana ini menyangkut hajat dan kebutuhan dasar para guru. Walaupun sebetulnya esensi sertifikasi bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tapi peningkatan mutu mengajar sebagai pendidik," ujarnya.
"Hanya saja, karena faktor kesejahteran guru di Sumbar yang belum terjamin, mau tidak mau, dana tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar," tambahnya.
Karena itu, dia meminta Disdik tidak mempersulit proses pencairan. "Tidak ada alasan dinas menundanya. Apalagi, Kementerian Pendidikan telah me-warning daerah yang memperlambat pencairan dana tersebut. Bagi daerah yang coba-coba mempersulit akan diperkarakan. Untuk itu, dinas pendidikan kabupaten kota harus segera mencairkan," jelasnya.
Di sisi lain, dia meminta para guru jangan sampai mengabaikan tugas karena tujuan menjadi guru bukan sertifikasi. "Para guru juga harus melek teknologi. Persoalan entry data dan perbaikan data, sebetulnya dapat diselesaikan sendiri. Fasilitas untuk itu telah disediakan oleh sekolah," ujarnya.
"Manajemen saja sebetulnya. Kepsek harus tegas, jangan izinkan guru mengurus ketika jam mengajar. Karena tugas itu dapat diwakili kepsek atau bidang tata usaha, atau operator. Kepsek harus ciptakan manajemen seperti ini. Bertegas-tegas. Ketika diurus kepsek atau tata usaha, dinas pun harus memberi pelayanan," papar Jamaris Jamna.
Pengamat pendidikan dari UNP, Z Mawardi menilai keterlambatan proses pencairan dana sertifikasi, dapat memecah konsentrasi guru dalam mengajar. Sejauh ini, dia mengakui implementasi dana sertifikasi kurang baik di Padang.
"Tujuannya mulia, malah menjadi bumerang. Ada suasana tidak nyaman di sekolah, baik sesama penerima maupun antara penerima dan yang tidak menerima," tururnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar Pemko Padang memberi perhatian khusus pada pemerintah daerah terkait persoalan sertifikasi guru ini.
Mawardi juga mengkritisi kebijakan Kurikulum 2013. Beberapa guru mata pelajaran yang awalnya mendapat sertifikasi, di Kurikulum 2013 mata pelajaran tersebut tidak keluar.
"Padahal, ada syarat 24 jam mengajar dan sinergi antara jam ajar dengan sertifikat. Karena itu, kalau uangnya sudah ada, jangan ditahan-tahan. Tidak ada alasan untuk menahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kinerja tim pengelola sertifikasi guru kembali dikeluhkan para guru calon penerima. Mereka dikenai biaya hingga Rp 300 ribu dengan dalih untuk pengurusan SK Dirjen Kemendikbud.
Terhadap hal itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan sertifikasi guru tidak ada pemotongan. "Para petugas yang mengurus itu telah digaji. Apabila terjadi pemotongan dan pemungutan liar dalam pengurusan dan pencairan dana sertifikasi, silakan lapor agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Semua Guru Bisa Sertifikasi
Sertifikasi guru sudah dilaksanakan selama 8 tahun atau sejak tahun 2006 lalu. Besaran tunjangan satu kali gaji pokok. Bila dulu persyaratannya sudah mengajar lebih dari lima tahun, kini tidak berlaku lagi.
"Semua guru sudah bisa mengajukan sertifikasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata.
Persyaratan sertifikasi guru harus terpenuhi jam mengajar 24 jam per minggu dan mengajar sesuai sertifikat pendidikan.
Ruzamzaini, pengelola sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, untuk triwulan 4 tahun 2013, guru yang mengajukan tunjangan profesi guru (TPG) 1.483 guru. Yang lolos verifikasi 1.409 guru. Sisanya 74 permohonan tidak lolos verifikasi.
Ruzamzaini mengatakan, 74 permohonan TPG yang tidak lolos tersebut disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan.
"Kebanyakan guru tersebut tidak mengetahui klasifikasi mendapatkan TPG, sehingga ketika SK Dirjen tidak keluar, mereka protes. Tidak langsung klarifikasi ke Disdik," ujar Alfian, Sekretaris Dinas Pendidikan Padang.
Indang Dewata menambahkan, proses pencairan TPG tidaklah sama dengan proses pencairan gaji bulanan. Prosesnya selama 15 hari kerja, dengan alur tim pengelola sertifikasi guru memperoleh data dari semua operator di sekolah, yang mana tim tersebut memverifikasi data berdasarkan klasifikasi TPG.
Data yang lolos diusulkan Disdik ke Dirjen Kemendikbud. Apabila lolos verifikasi di Dirjen, SK dikeluarkan dan diserahkan ke Disdik. Selanjutnya, SK tersebut diserahkan ke Badan Kas Anggaran (BKA) dan BKA mencairkannya ke bank-bank yang ditunjuk untuk ditransferkan ke rekening guru-guru.
"Saya berharap, TPG ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi keilmuan. Guru-guru tersebut bisa bersekolah lagi, atau mengambil pelatihan untuk menambah ilmu agar kualitas siswa meningkat," ujar Indang. (d/cr3)
Sumber: http://www.padangekspres.co.id/berita/51295/guru-tak-fokus-mengajar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar